JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - obat-obatan secara daring (online) makin marak di masa pandemi covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diimbau selalu berhati-hati ketika hendak membeli obat. Pasalnya, ada obat-obatan yang tidak boleh dibeli secara bebas atau tanpa resep dokter.
Salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, obat keras juga hanya bisa dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Baca Juga: Pekan Depan, Obat Covid-19 Tiba di Indonesia
Lantas, mengapa obat keras wajib dibeli dengan resep dokter?
Dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, yang dikutip dari Okezone.com, Sabtu (29/1/2022), obat keras memiliki efek pengobatan yang lebih kuat, jadi pemberiannya harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu.
Baca Juga: Beralih ke Herbal, Indonesia Hentikan Impor Obat Hingga Alkes
Ketika memberikan resep suatu obat, dokter akan menyampaikan beberapa hal, di antaranya:
1. Informasi tentang penyakit dan penanganan penyakit yang diderita pasien. 2. Informasi tentang obat, mencakup jenis obatnya, manfaat, dan efek pengobatan yang akan dirasakan, kemungkinan risiko efek samping serta gejalanya, dosis atau cara penggunaannya.
3. Informasi tentang tindak lanjut, misalnya perlunya pemeriksaan tambahan, jadwal pemeriksaan selanjutnya, dan hal yang perlu dilakukan jika muncul gejala yang tidak diinginkan setelah penggunaan obat. (*)
Artikel Terkait
Pertama dan Satu-satunya di Dunia, China Rilis Obat Antibodi Virus Corona Covid-19 Paling Ampuh
7 Tips Atasi Nyeri Haid Hari Pertama Tanpa Obat
Tiap Minggu, Ada Konsultasi Obat Gratis di GOR H Agus Salim Padang
Beralih ke Herbal, Indonesia Hentikan Impor Obat Hingga Alkes
Pekan Depan, Obat Covid-19 Tiba di Indonesia