Puasa Ramadan dibahas dalam ayat-ayat Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 183, bahwa “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Untuk itu, umat muslim terutama bagi yang baligh atau dewasa, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh. Adapun di malam harinya, umat muslim dapat mengerjakan ibadah salat tarawih dan salat witir setelah salat isya.
Berdasarkan perhitungan dengan metode hisab, Muhammadiyah bahkan telah menetapkan bahwa puasa Ramadan yang dilakukan sejak 1 Ramadan 1443 H akan jatuh pada 2 April 2022. Diperkirakan sebulan setelahnya, 1 Syawal 1443 H pun akan jatuh pada 2 Mei 2022.
Sementara untuk ketetapan 1 Ramadhan 2022 dari pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) saat ini belum ada. Untuk menetapkan awal puasa Ramadan, Kemenag akan menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyatul hilal.
Bulan suci Ramadan yang sudah dekat menjadi pertanda bahwa umat muslim harus segera melunasi utang puasa Ramadan di tahun-tahun sebelumnya. Puasa pengganti itu disebut juga sebagai puasa qada Ramadan. Sebab, puasa Ramadan wajib dikerjakan bagi umat Islam.
Umat muslim pun wajib melakukan puasa qada Ramadan atau membayar fidyah sejumlah hari orang itu tidak menunaikan puasa. Dalam surat Al Baqarah ayat 184, Allah Swt. pun berfirman bahwa “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan ayat tersebut, golongan orang yang diperbolehkan tidak menunaikan puasa Ramadan adalah orang sakit, musafir, lansia renta, serta ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya yang masih kecil.
Sehingga, mereka harus mengganti puasa dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin. Hukum membayar fidyah dalam Islam pun wajib bagi mereka yang berhalangan menunaikan puasa Ramadan dengan beberapa ketentuan.
Syarat fidyah pun mencakup sebab-sebab terjadinya fidyah dan orang-orang yang wajib membayarnya adalah orang yang sangat tua, orang yang sakit parah, wanita yang hamil atau menyusui, yang dikhawatirkan ada masalah kesehatan serius bagi dirinya maupun anaknya.
Jika sang ibu khawatir akan kondisi dirinya dan janin yang dikandungnya, ibu tersebut tidak wajib membayar fidyah. Sementara, jika sang ibu khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya, dia wajib membayar fidyah.
Menurut Mazhab Syafi’i, bagi orang yang meninggal dunia dan meninggalkan utang puasa, jika seseorang yang meninggalkan puasa karena faktor usia tua dan tidak sempat menunaikan puasa qada Ramadan di hari lainnya, ahli waris tidak berkewajiban menunaikan puasa qada Ramadan maupun membayar fidyah untuk almarhum.
Artikel Terkait
Niat Puasa Qada Ramadan dalam Arab, Latin dan Pelaksanaannya