HARIANHALUAN - Mengganti Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang meninggalkannya baik disengaja maupun tidak karena uzur syar'i. Lalu bagaimana cara mengganti Puasa Ramadhan yang sudah berlalu lama dan lupa jumlahnya? Berikut ulasannya.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc seperti dikutip dari INews.id, Minggu, 15 Mei 2022, menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.
Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Syawal Digabung dengan Senin- Kamis?
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan.
Artikel Terkait
Puasa Syawal Dimulai Hari Ini, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya
Puasa Syawal Haruskah 6 Hari Berturut-turut?
Bolehkah Menggabung Puasa Syawal dengan Puasa Qadha Ramadhan?
Puasa Syawal 1443 H: Bacaan Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Bolehkah Niat Puasa Syawal Digabung dengan Senin- Kamis?