HARIANHALUAN - Ada 5 jenis najis yang dimaafkan dalam Islam. Secara syara’ najis adalah sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Contohnya adalah darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan), dan masih banyak lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Sementara ada najis ma’fu yaitu najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.
Baca Juga: Murka Lihat Kado dari Mantan Teuku Ryan, Ria Ricis: Ih Najis Banget
Dikutip dari Buletin Rumaysho melalui Okezone.com, Senin, 4 Juli 2022, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah sholat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Najis, Jenis dan Cara Mensucikannya
Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam terhadap umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:
1. Percikan kencing yang sedikit
Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
Artikel Terkait
Parfum Mengandung Alkohol, Apakah Hukumnya Najis?
Wamenag: Vaksin Covid-19 Sinovac Bebas dari Najis
Penjelasan Lengkap Tentang Najis, Jenis dan Cara Mensucikannya
Murka Lihat Kado dari Mantan Teuku Ryan, Ria Ricis: Ih Najis Banget