Gegara 2 Gambar dan Kata kata Kotor Ini, Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:29 WIB
Gegara 2 Gambar dan Kata kata Kotor Ini, Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari (Kejaksaan Negeri Serang)
Gegara 2 Gambar dan Kata kata Kotor Ini, Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari (Kejaksaan Negeri Serang)

HARIANHALUAN.COM - Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang. Jadi artis sensasional itu diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Ternyata nih, Nikita Mirzani sampai ditahan gegara dua foto dan kata kata yang memicu emosi Dito Mahendra lho.

Yuk simak fakta fakta perjalanan kasus Nikita Mirzani sampai ditahan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Penampakan Nikita Mirzani Saat Masuk Penjara, Begini Kelakuannya

Gegara 2 gambar dan kata kata hina

Kejaksaan Negeri Serang merilis perjalanan kasus Nikita Mirzani sampai ditahan di rutan lho.

Jadi semua ini berawal dari kata kata diduga hinaan Nikita Mirzani ke Dito Mahendra.

"Sekira bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito," demikian keterangan resmi dari Kasi Intelijen Kejaari Serang, Rezkinil Jusar, dikutip Harianhaluan.com, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Makin Loyo, BI Dituntut Lebih Agresif

Nah unggahan Insta Story Nikita itu belakangan diketahui oleh karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi.

laporlah Haerul ke bosnya. Dito Mahendra yang melihat konten Insta Story itu langsung naik pitam, tak terima.

"Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," tulis Kasi Intel Kejari Serang itu.

Baca Juga: Menkes Beri Obat Fomepizole Gratis, Simak 7 Fakta Obat untuk Gagal Ginjal Akut Ini

Selanjutnya Polresta Serang Kota mendapatkan laporan dari Dito Mahendra langsung memprosesnya.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Kejaksan Negeri Serang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X