HARIANHALUAN.COM – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), baru saja mengumumkan tiket untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru), sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin, 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 6 November 2022.
Dia menambahkan, periode pemesanan dalam kebijakan baru KAI ini lebih lama daripada sebelumnya dimana tiket baru bisa dibeli H-30 sebelum keberangkatan.
Namun, khusus menyambut libur Nataru, KAI memperpanjang masa pembelian tiket menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Diringkus Polisi, Sosok Perempuan Kebaya Merah di Video Porno Ternyata ABG Garut
"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," jelasnya.
Terkait persyaratan naik kereta api, KAI mewajibkan penumpang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk yang berusia 18 tahun ke atas.
Sementara, syarat wajib vaksinasi kedua diterapkan kepada penumpang berusia 6-17 tahun. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Adapun sebagai upaya pencegahan merebaknya Covid-19, KAI menyediakan hand sanitizer dan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh sejak memasuki stasiun.
Baca Juga: Kenali Desa Terkaya di Dunia, Helikopter Sarana Transportasi Umum, Penduduk Berharta Rp1,9 miliar
KAI juga melakukan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan di dalam kereta api pada titik-titik yang sering disentuh secara berkala.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Bikin Merinding! Ini 4 Kisah Mistis di Tol Jombang-Mojokerto Lokasi Kecelakaan Vanessa dan Bibi
Oh Ternyata Ini Penyebab Harga Tanah Terus Melonjak
Hasil Tottenham vs Liverpool: Dua Gol Salah Bawa The Reds Benamkan The Lilywhites
Akhirnya Pelaku Video Syur Viral 'Kebaya Merah' Berhasil Ditangkap Polisi
Kepolisian Perketat Pengamanan Hari Kedua Konser NCT 127: Jumlah Personel Ditambah, Jarak Panggung Diperlebar