HARIANHALUAN.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Ia dinyatakan bersalah dan didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022.
Baca Juga: Wow, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara, Plus Denda Rp 10 Miliar
Selain vonis 10 tahun penjara, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar hakim.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)