HARIANHALUAN.COM – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran nomor IMEI kepada ponsel-ponsel yang tidak memiliki izin.
Imbasnya, beberapa ponsel tidak bisa digunakan selain dengan mengandalkan jaringan internet melalui wifi karena tidak mendapatkan sinyal.
Agar tidak terjadi menimpa Anda, maka sebaiknya sebelum membeli gawai melakukan pengecekan secara mandiri nomor IMEI gawai, apakah sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: 6 HP Canggih Harga di Bawah Rp 2 Juta, Nomor 4 Punya Fitur NFC
Pengecekan bisa melalui laman ini https://imei.kemenperin.go.id/.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur membeli gawai yang belum terdaftar IMEI-nya?
Dilansir harianhaluan.com dari akun Twitter @beacukaiRI, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan nomor IMEI secara mandiri.
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
1. Bea Cukai
Registrasi melalui Bea Cukai terbatas pada unit ponsel, komputer genggam, dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri dengan maksimal kuota 2 unit.
Jika sudah memenuhi kriteria, segera registrasi data IMEI melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Setibanya di Indonesia, segera tunjukkan QR Code yang didapatkan saat melakukan registrasi di form sebelumnya.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk memudahkan pemeriksaan petugas.
Biaya yang dikenakan untuk mendaftar IMEI adalah dengan membayar biaya pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPH 10% bagi pemilik NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.