Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru (freepik.com)
Ilustrasi Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru (freepik.com)

HARIANHALUAN.COM - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa, 6 Desember 2022, dikutip dari cnbcindonesia.com.

Baca Juga: Liburan di Bukittinggi, Jangan Lupa Kunjungi Taman Panorama Lubang Japang

Untuk pengaturan di transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, misalnya tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Kendati dari segi pengaturan tak ada perubahan, Safrizal menekankan, perpanjangan PPKM kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.

"Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," ucap Safrizal.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, diantaranya melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalana kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Sebagai contoh, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X