Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru (freepik.com)
Ilustrasi Simak, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru (freepik.com)

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. (*) 

 

 

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X