Simak! 4 Tips Listrik Aman Meninggalkan Rumah saat Liburan Natal dan Tahun Baru

- Minggu, 18 Desember 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi mengecek listrik supaya aman saat liburan Tahun Baru. Dok PLN
Ilustrasi mengecek listrik supaya aman saat liburan Tahun Baru. Dok PLN

HARIANHALUAN.COM - Tak terasa, sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru 2023 tiba. Menyemarakan perayaan itu, sebagian masyarakat biasanya menghabiskan waktu ke kampung halaman maupun berlibur ke sejumlah objek wisata.

Terkait hal itu, PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memastikan kelistrikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Sehingga masyarakat bisa nyaman dan tenang saat berpergian.

Baca Juga: Diapresiasi Komisi VI DPR RI, PLN UID Sumbar Mampu Hasil Cadangan Listrik 194,82 MW

“Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan sistem kelistrikan yang aman, masyarakat bisa tenang di kampung halaman ataupun saat di tempat wisata,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto.

Berikut ini tips aman meninggalkan rumah saat liburan:

1. Cabut peralatan elektronik yang tidak digunakan dari colokan listrik

Baca Juga: Tak Henti Mudahkan Pelanggan Akses Listrik, PLN Raih Penghargaan Top Digital 2022

Pastikan Anda mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan agar lebih aman dari kemungkinan korsleting.

2. Nyalakan lampu penerangan seperlunya

Penting untuk menjaga penerangan di beberapa bagian seperti teras, bagian tengah dan sisi belakang rumah agar tetap terpantau situasinya, terutama bagi yamg memasang kamera pengawas (cctv).

3. Isi token/bayar tagihan listrik

Bagi masyarakat yang ingin pergi meninggalkan rumah, pastikan listrik dalam kondisi aman. Bagi pelanggan pra bayar, isi token listrik terlebih dahulu sebelum berpergian. Begitu juga bagi pelanggan pasca bayar, bayar dulu tagihan listrik sebelum meninggalkan rumah. Hal ini untuk menghindari listrik padam.

4. Titipkan tetangga atau melapor kepada RT setempat.

Jika ada tetangga yang tidak berpergian, sebaiknya minta tolong untuk mengawasi rumah. Atau Anda bisa melapor kepada Ketua RT setempat. Hal ini juga penting untuk memastikan keamanan rumah.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X