Hari Ini! Warga Surabaya Bisa Scan Ulang TV Digital iNews di Kanal 41 UHF, Saluran Digital Terbaik

- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:57 WIB
Warga Surabaya dan Sekitarnya Scan Ulang TV Digital, Tonton iNews di Kanal 41 UHF, Saluran Digital Terbaik
Warga Surabaya dan Sekitarnya Scan Ulang TV Digital, Tonton iNews di Kanal 41 UHF, Saluran Digital Terbaik

HARIANHALUAN.COM - Siaran tv digital sudah diberlakukan di sebagian wilayah Indonesia. Hal itu menyebabkan terdapat beberapa siaran dari TV Analog sudah tidak bisa digunakan.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) dilansir dari laman kominfo.go.id pada tanggal 07 Desember 2022.

Pada bulan November kemarin analog switch off sudah diterapkan pada wilayah jabodetabek. Dan bulan desember ini kemudian merambat ke berbagai wilayah seperti ke Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Batam.

Baca Juga: Rekomendasi STB Bersertifikat Kominfo Harga Murah, Mulai dari 100 Ribu, Bisa Nonton Siaran TV Digital

Kali ini giliran warga Surabaya dan sekitarnya yang tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menghentikan siaran TV analog di Surabaya dan sekitarnya mulai 20 Desember 2022 atau sebulan setelah Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek.

Maka dari itu, yang selama ini masih menikmati siaran TV analog diharuskan untuk segera beralih ke siaran TV digital.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Antena TV Digital Terbaik 2022 Pengguna Indoor dan Outdoor 

Warga Surabaya dan sekitarnya mari segera beralih ke TV digital dan tonton iNews di Kanal 41 UHF, agar tetap bisa menikmati rangkaian program-program terbaik di iNews.

Selain Surabaya, siaran TV analog juga akan dihentikan di beberapa kota besar lainnya secara serentak.

Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.***

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X