Baca Juga: Penyebab NasDem dan PKS Jajaki Koalisi dengan Partai Golkar dan Koalisi Indonesia Bersatu
"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir," terang Roy Marten.
"Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," jelasnya.
Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT BBI juga telah melaporkan perihal ini kepada Polda Jambi dan Mabes Polri.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," pungkas Roy Marten.
Di Polda Jambi, Herman melayangkan laporan untuk DC dan TK terkait tambang ilegal. Sedangkan di Bareskrim Mabes Polri ia melaporkan terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan DC dan TK.***
Artikel Terkait
Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Tanggapan Roy Marten
Pesan Roy Marten ke Gading: Jangan Salah Memilih Perempuan
Kediaman Roy Marten Terdampak Banjir, Tingginya Hingga Pinggang Orang Dewasa
Roy Marten Tulis Pesan Menyentuh Atas Kematian Kakaknya Rudy Salam
Profil Sosok Rudy Salam, Aktor Top Kakak Roy Marten yang Meninggal Dunia