Industri Media Didorong Perhatikan Kualitas Konten

- Senin, 18 Oktober 2021 | 04:05 WIB
Pekerja industri media dan hiburan
Pekerja industri media dan hiburan

Tak Sekadar Rating

Menkominfo menjelaskan kehadiran media asing dengan konten berkualitas bisa melakukan ekspansi ke Indonesia, karena tidak hanya semata untuk mencari rating. Menurutnya, media asing lebih memfokuskan pada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.

“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” ujarnya.

Memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, Pemerintah berupaya mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat.

“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menegaskan kembali dalam regulasi tersebut, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.

“Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating,” katanya. (*)

 

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: kominfo.go.id

Terkini

X