JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Kasus mangkir dari kewajiban karantina yang dilakukan oleh beberapa public figure maupun masyarakat umum setelah bertandang dari luar negeri, memang kerap terjadi. Mereka umumnya dibantu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya yang sempat heboh kemarin bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan penyelidikan, seorang anggota TNI membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Buntut Kabur dari Karantina, Publik Bikin Petisi Penjarakan Rachel Vennya
Oknum TNI itu kini telah dinonaktifkan dan terancam pidana Komando Daerah Militer Jaya. Sebelumnya, oknum berinisial FS ditugaskan sebagai bagian dari pengamanan satgas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Baca Juga: Akui Bersalah, Rachel Vennya Siap Terima Sanksi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Rachel justru belum berjalan. Dia terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan. Rachel Vennya pun terancam pidana 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Meski demikian, sebelum kasus Rachel Vennya sebenarnya, beberapa tokoh lain sempat pula dilaporkan mangkal dari ketentuan karantina setelah pulang dari luar negeri. Tentu publik masih ingat kasus Habib Rizieq.
Ulama satu ini sebelumnya tidak melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Arab Saudi. Habib Rizieq perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kasus serupa juga pernah menimpa anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menolak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri. Kritik pun berdatangan seperti dari Satgas Covid-19, anggota Dewan, dan kelompok.
Kritik tersebut pun berjuang hingga Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Akhirnya, Guspardi Gaus pun melakukan karantina mandiri.
Sederet kasus lain
Tak hanya tokoh masyarakat, beberapa kasus serupa juga terjadi pada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW), serta warga negara asing (WNA).
Lima calon TKW nekat kabur dari tempat karantina di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari keterangan warga setempat, dari lima orang yang loncat dari tempat penampungan, tiga mengalami luka kepala dan patah tulang.