JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Sejumlah penumpang pesawat mengeluhkan peraturan terbaru yang menyatakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR sebagai syarat wajib untuk melakukan penerbangan. Bahkan, sejumlah kalangan menilai syarat ini memberatkan dan berpotensi memperlambat pemulihan sektor pariwisata.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa mengaku senang ketika pemerintah memutuskan membuka kembali pariwisata Bali. Namun, perasaan itu seketika sirna setelah aturan baru diberlakukan. Mengingat harga tes PCR masih cukup mahal.
Baca Juga: Buat Petisi Tolak PCR untuk Penerbangan, Warga Bali: Siap-siap Kelaparan Lagi
Kariasa menyebut, aturan tersebut dinilai cukup berat bagi para wisatawan sehingga turut berdampak pada perkembangan pariwisata di Bali, terutama di Karangasem.
“Orang yang mau ke Karangasem jadi berpikir lagi. Karena ada biaya akomodasi tambahan, yaitu tes PCR yang harganya lumayan,” katanya.
Baca Juga: Turun Harga! Biaya PCR untuk Perjalanan dengan Pesawat Akan jadi Rp300 Ribu
Beberapa hari sebelumnya, protes serupa datang pula dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan mengatakan bahwa dia telah mendengar keluhan masyarakat dan kebingungan mereka terkait aturan baru tersebut ketika pandemi justru berangsur membaik.
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan pada Kamis (21/10/2021).
Eks Menko PMK tersebut berpendapat, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” ujar Puan.
Namun, lanjut dia, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan adalah solusi terbaik, diharapkan harga tes PCR dibuat lebih terjangkau dan fasilitas kesehatan harus diseragamkan di seluruh daerah.
“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” pungkasnya.
Merugikan konsumen
Tanggapan serupa juga datang dari Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitternya, Susi menyatakan setuju dengan pernyataan Puan Maharani.