Ribuan Batang Kayu Bakau Ilegal Hendak Dijual ke Malaysia Berhasil Disita Polisi

- Minggu, 28 November 2021 | 22:14 WIB
Polres Meranti menyita 3.200 batang kayu bakau ilegal (Dodi/HRC)
Polres Meranti menyita 3.200 batang kayu bakau ilegal (Dodi/HRC)

MERANTI, HARIANHALUAN.COM - Sebanyak 3.200 batang kayu bakau ilegal yang hendak dijual ke Malaysia berhasil disita Polres Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau. Polisi turut mengamankan 4 orang yang diduga terlibat praktik ilegal logging di Kota Sagu itu.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling mengatakan dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, Meranti pada pagi harinya.

"Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada seseorang bernama Along, Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia," bebernya.

Kemudian, pemilik kapal motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat,red) yang juga pemilik kayu tersebut. Pengungkapan itu dilakukan di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Meranti, Sabtu (27/11) siang. Penangkapan berada di titik koordinat N 1°00'51.2", E 102°37'12.6".

Andi Yul menambahkan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia.

"Atas informasi itu, saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap," ujar Andi Yul, Minggu (28/11) dilansir dari haluanriau.com

Tim yang menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka, Malaysia. Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu," katanya.

Di dalam kapal itu, terdapat empat orang yang turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial HER (37) sebagai Nahkoda Kapal, SUR selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal, serta HAM (31) dan ZUL (24). Dua nama yang disebutkan terakhir selalu Anak Buah Kapal (ABK).

"Barang (barang bukti kayu,red) tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Selain barang bukti kayu, turut juga diamankan 1 unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D, 1 bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L, dan 4 unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal (12) huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tutupnya. (*)

Editor: Jefli Bridge

Sumber: haluanriau.co

Tags

Terkini

X