"Barang (barang bukti kayu,red) tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Selain barang bukti kayu, turut juga diamankan 1 unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D, 1 bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L, dan 4 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal (12) huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tutupnya. (*)