JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Hal itu dilakukan sebagai upaya meminta mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.
Baca Juga: Tertawakan Anies Baswedan Masuk Got, Deddy Corbuzier: Kok Bisa Sih?
Sebab, menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Jamiluddin Ritonga: Jangan Vonis Anies dengan Logika Sesat
Anies juga memberikan informasi kenaikan rata-rata UMP DKI Jakarta dalam enam tahun terakhir sebesar 8,6 persen.
Tak Terima Kenaikan UMP 2022 Gorontalo Hanya 0,4%, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Berdemo!
Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19.