Ini Ketentuan PPKM Level 3 yang Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru

Heldi Satria
- Senin, 29 November 2021 | 22:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

HARIANHALUAN.COM - Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru .

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

Berikut beberapa ketentuan saat PPKM Level 3 diterapkan:

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta bersiap mengikuti aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3, saat Natal dan tahun baru yang diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang ada, untuk membatasi jumlah penumpang dalam distribusi tiket pada satu hari yang sama.

"Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu. Maksudnya, pembatasan jumlah tiket per hari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaludin, Jumat (26/11).

PNS Dilarang Cuti

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bagi para abdi negara. Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Larangan PNS cuti dan bepergian saat libur Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: Merdeka.com

Tags

Terkini

X