1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan atau kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.
1. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Personel Lanud terdekat.
2. Atau bisa kunjungi official website diajurit TNI AU untuk melihat alur pendaftarannya melalui laman https://diajurit.tni-au.mil.id
3. Nanti muncul pilihan login untuk melakukan pendaftaran user baru dengan mengisi formulir secara online. (*)