Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Cair, Cek Rekening Sekarang!

- Senin, 13 Desember 2021 | 06:15 WIB
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan untuk pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama untuk menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.

Baca Juga: Tunjangan dari Jokowi untuk PNS Sektor Ini Cair

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/12/2021).

Ini akan diberikan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat. Tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: 2.350 PNS dan TNI Pindah Duluan ke Ibu Kota Baru, Apa Boleh Ditolak?

Dalam pasal 5 Perpres dituliskan pemberian tunjangan juga bisa dihentikan, salah satunya adalah karena PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.

Bukan kali ini saja Jokowi mencairkan tunjangan untuk pejabat fungsional. Sebelumnya, pernah diberikan untuk jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Bencana.

Berikut adalah daftar jumlah tunjangan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaaan:

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Terkini

X