JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Bersamaan dengan diterbitkannya aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri, pemerintah mengesahkan 72 hotel bersertifikat di wilayah DKI Jakarta untuk digunakan sebagai hotel karantina.
Dimana pengesahan hotel ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal di New Normal.
Baca Juga: Khawatir Omicron, Indonesia Wajibkan Turis dan WNA Karantina 10 Hari
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menunjuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyediakan dan mefasilitasi tempat, serta akomodasi bagi semua kedatangan internasional yang wajib melakukan karantina dengan biaya sendiri sejak Desember 2020.
Jika membutuhkan tempat atau akomodasi karantina mandiri khususnya di wilayah Jakarta, punya daftar hotel karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI dari luar negeri nih Ma. Yuk simak dulu sampai akhir seperti dikutip dari Popmama.com, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Antisipasi Omicron, Thailand Wajibkan Turis Karantina
1. Hotel karantina di Jakarta Selatan
Berikut ini beberapa daftar hotel karantina di Jakarta Selatan:
Alila SCBD Jakarta
Hotel bintang 5 berlokasi di SCBD Lot 11, Jl Jendral Sudirman RT. 4 RW. 3, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 50808777. Harga paket karantina mulai dari Rp 21.000.000 per orang.