JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Pemerintah resmi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 17 Januari 2022
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 4 Januari 2022 sampai tanggal 17 Januari 2022,” dalam Inmendagri dikutip dari Okezone.com, Selasa (4/1/2022).
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM level 1, 2, 3 di wilayah luar Jawa-Bali:
Aceh
Level 1
1. Kabupaten Simeulue
2. Kabupaten Aceh Tamiang
3. Kota Banda Aceh
4. Kota Sabang
5. Kota Lhokseumawe
6. Kota Langsa
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Level 2 Pekanbaru Diperpanjang Lagi