HARIANHALUAN.COM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mempertanyakan cepatnya proses hukum untuk kliennya dalam kasus ujaran kebencian hingga akhirnya ditahan.
Ia mengatakan Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat, hanya sepekan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.
"SPDP Selasa pekan lalu, kemudian Kamis panggilan, sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secepat kilat, dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Tetap Tersedia dengan Harga Terjangkau
Ichwan mengatakan, cepatnya proses penangkapan terhadap kliennya karena ada pihak yang merasa gerah dengan ceramah Bahar yang kerap mengkritik pemerintah. Ia menuding ada pihak yang memang sengaja ingin membungkam ceramah Bahar.
Ia pun membandingkan pengusutan kasus Bahar dengan kasus-kasus lain yang terlapornya dikenal sebagai buzzer di media sosial. "Dibandingkan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando, sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung. Artinya memang ada perlakuan yang tidak equal, tidak seimbang," kata Ichwan.
Baca Juga: Masih Ekspansif, PMI Manufaktur Indonesia Ungguli Thailand dan China
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.
Arief berujar Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pria yang akrab disapa Habib Bahar itu diperiksa di Polda Jabar selama hampir 11 jam atau sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arief berujar dengan penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih. (*)