HARIANHALUAN.COM - Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022 Rahmat Effendi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Tersangka Perampok Kalung Emas Ini Rupanya Suami Korban
Walikota diduga menerima sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tak hanya Rahmat yang menjadi tersangka dalam kasus ini, terdapat 8 orang lainnya yang menjadi tersangka yang berasal dari ASN dan pihak Swasta.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai Pemberi, AA (Direktur PT MAM Energindo), LBM (swasta), SY (Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), MS (Camat Rawalumbu)" kata Firli, seperti dilansir rri.co.id.
"Sebagai Penerima, RE (Walkot Bekasi), MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), MY (Lurah Kati Sari), WY (Camat Jatisampurna) dan JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi)" tambah Firli.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Innalillahi, Rumah Tua di Pekanbaru Terbakar Bersama Puluhan Kucing
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: RRI