JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD 2022 tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Sementara pada 2021, tercatat sebesar Rp150,94 miliar.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021. Surat itu diterbitkan pada 21 Desember 2021.
Baca Juga: Wow...! Gaji Anggota DPR RI Capai Rp66,1 Juta Per Bulan
Pada tahun 2022 ini, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2021.
Adapun belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp 150.948.958.978 yang diperuntukan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Baca Juga: Gaji Anggota DPRD Sumbar Naik, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Terdapat sejumlah pos anggaran yang dirinci. Dari pos itu, tercatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan anggaran.
Pertama belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta dibandingkan dengan APBD 2021.
Selain itu ada belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar.