HARIANHALUAN.COM - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, pada Senin (10/1). Ia dipanggil karena akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.
Ferdinand mengaku akan menghadiri pemanggilan terhadap dirinya yang akan menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
"Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dihubungi, Senin (10/1).
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dianggapnya penting. Karena agar dirinya dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.
Pemeriksaan nanti, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Usai Viral Cuitan soal Allah, Ferdinand Hutahaean Minta Maaf ke Umat Islam
Sementara itu, kuasa hukumnya yakni Muhammad Zakir Rasyidin menyebut, pemeriksaan itu akan dilakukan oleh kliennya sekitar jam 10.00 Wib.
"Diperiksa jam 10 pagi, iya (terkait laporan Ketua KNPI). (Pemeriksaan) di Bareskrim Polri," ujar Zakir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan.
Baca Juga: UMKM Mitra Binaan PLN di Kampar Tembus Pasar Internasional
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
"Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 WIB.