BANDUNG, HARIANHALUAN.COM - Kabar gembira bagi para janda atau duda di Kota Bandung. Kini, janda dan duda bisa mendapatkan uang bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
Jaminan berupa uang tunai bulanan tersebut merupakan manfaat pensiun janda/duda (MPJD) sebagai bagian dari program Jaminan Pensiun (JP) yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca Juga: Janda Muda Mengaku Diperkosa Dekat Pacar yang Diikat pada Pohon Sawit
Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, MPJD merupakan uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BP Jamsostek.
"MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," kata Erni di Bandung, dikutip dari iNews.id, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Cerita Haru Janda Anak 1 di Padang Bertahan Hidup Jadi Penjual Gorengan Saat Pandemi
Syarat untuk mendapatkan MPJD, ujar Erni, yakni, pasangan yang merupakan peserta BP Jamsostek meninggal dunia dalam masa iuran kurang dari 15 tahun.
"Masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," ujar Erni.
Selain MJPD, tutur Kepala BP Jamsostek Kancab Bandung Suci, program JP juga mencakup manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC).
Artikel Terkait
Pacar Positif Covid-19, Abu Janda Tulis Pesan Ini di Instagram
Sembuh dari Covid-19, Abu Janda: Saya Terpapar, Saya Selamat!
Sebut Dirinya Janda Miskin, Harta Tamara Bleszynski Ternyata Habis karena Ini
Cerita Haru Janda Anak 1 di Padang Bertahan Hidup Jadi Penjual Gorengan Saat Pandemi
Janda Muda Mengaku Diperkosa Dekat Pacar yang Diikat pada Pohon Sawit