JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer.
Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Baca Juga: ASN Terlibat Korupsi Semakin Banyak, Begini Harapan MenPANRB pada KPK
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dikuti dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.
Baca Juga: MenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021
Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.
Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Artikel Terkait
MenPANRB Dorong Instansi Pemerintah Sampaikan Usulan Penyetaraan Jabatan
Lembaga Non-struktural Bakal Dibubarkan, Ini Penjelasan MenPANRB Tjahjo Kumolo
MenPANRB Terbitkan SE, Begini Sistem Kerja Pegawai ASN Masa PPKM
MenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021
ASN Terlibat Korupsi Semakin Banyak, Begini Harapan MenPANRB pada KPK