Dia juga diduga menggelapkan benang tenun dan tekstil senilai Rp1 miliar. Namun, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan kurungan penjara hanya 7 tahun kepada Iskandar.
3. Jusuf Muda Dalam
Gubernur Bank Indonesia pada periode 1963 – 1966, Jusuf Muda Dalam, dituntut hukuman mati karena melakukan penyimpangan dana revolusi dengan nilai fantastis, yakni Rp97 miliar.
Jusuf yang juga merangkap sebagai Menteri Urusan Bank Sentral itu dijatuhi hukuman mati pada 9 September 1966. Belum sempat dieksekusi, Jusuf telah meninggal terlebih dahulu di Cimahi.
4. Lai Xiaomin
Pebisnis kawakan yang juga bankir terkemuka Tiongkok, Lai Xiaomin, ditahan karena kasus korupsi pada 2018. Melansir BBC, Xiaomin disangkakan menerima suap sebesar 280 juta dolar AS, selama periode 10 tahun terakhir. Akibatnya, ia dihukum mati pada Januari 2021 lalu. Hukuman ini dinilai sebagai hukuman paling berat pada masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping.
5. Zhang Zhongsheng
Mantan Wakil Walikota Lyuliang, provinsi Shanxi, Tiongkok Utara bernama Zhang Zhongsheng juga dituntut hukuman mati karena menerima suap. Mengutip China Daily, hukuman itu dijatuhkan pada Oktober 2021. Berdasarkan laporan persidangan, Zhang terbukti menerima suap senilai 165 juta dollar AS dalam kurun waktu 1997 hingga 2013. Selain itu, pemerintah juga mencabut hak politik Zhang dan semua aset propertinya hangus. (*)
Artikel Terkait
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar Setelah 9 Tahun Kabur
Jaksa Agung: Hukuman Mati Asabri Beri Efek Jera Koruptor
Buron Sebulan, Tersangka Koruptor Dana KONI Tertangkap di Pekanbaru
203 Napi Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor di Lapas Ambon Tak Kebagian
KPK Klarifikasi Foto Koruptor yang Dijual dengan Akun NFT