JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta gubernur se-Indonesia untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon di provinsi masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam suratnya tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia, dikutip dari siaran pers Kementerian LHK, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Menteri LHK: Indonesia Telah Terapkan Green Development
Melatarbelakangi surat Menteri LHK itu, yaitu telah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.
Gubernur juga diminta melaksanakan inventarisasi emisi GRK di wilayah kerja pemerintah provinsi masing- masing dengan tata waktu yang berlaku. Dalam kaitan ini, gubernur perlu mendorong usaha dan kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Menteri LHK: Keberadaan SPORC Penting Cegah Kejahatan Kehutanan
Selain itu, gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian emisi GRK.
Para gubernur diminta bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk pemerintah kabupaten/kota serta pelaporannya. Selanjutnya hasil dari proses tersebut dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur.
Pertama, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).
Artikel Terkait
Jelang KTT G20 di Bali, Menteri LHK Pimpin Showcase Konservasi Mangrove
Penutupan Sesi SCP G20, Menteri LHK: Indonesia Terapkan Ekonomi Sirkular
Menteri LHK Dukung Gerakan Kaum Muda Pulihkan Lingkungan Hidup
Menteri LHK: Keberadaan SPORC Penting Cegah Kejahatan Kehutanan
Menteri LHK: Indonesia Telah Terapkan Green Development