JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih dan dilengkapi CHIP dipastikan akan dimulai secara bertahap mulai awal 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada beberapa alasan pihaknya akan mengubah warna dasar serta menambahkan CHIP pada pelat nomor kendaraan bermotor. Berikut lengkapnya.
Baca Juga: Mau Miliki Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Simak Rincian Biayanya
Permudah identifikasi gambar melalui ETLE
Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.
Sebab, berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.
Baca Juga: Kebijakan Pelat Nomor Putih Kendaraan Kapan Berlaku?
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan" ujar Yusri dikutip dari Kumparan.com, Senin (24/1/2022).
Dengan identifikasi yang akurat, maka akan semakin memudahkan Kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas atau mendeteksi apabila ada pelat nomor palsu yang beredar di jalan raya.
Selanjutnya untuk pemasangan CHIP pada pelat nomor kendaraan, bertujuan untuk memudahkan Kepolisian dalam mendeteksi berbagai data kendaraan hingga data penindakan pelanggaran yang pernah dilakukan pemilik atau pengemudi kendaraan tersebut.
Selain itu, penggunaan CHIP ini juga akan memudahkan untuk mengetahui apakah mobil tersebut sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan atau belum.
"CHIP tersebut memang benar ke depannya akan ada (diterapkan) ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Nanti CHIP ini akan memuat data kendaraan pribadi. Lalu ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya," jelas Yusri.
Untuk bayar tol hingga parkir
Terakhir penggunaan CHIP pada pelat nomor juga akan berfungsi sebagai alat koneksi untuk pembayaran tol dan parkir. Ini mirip seperti sistem RFID yang akan diterapkan pada sistem pembayaran tol nirsentuh atau tanpa berhenti.
"Kemudian nanti bisa digunakan untuk E-TOLL dan parkir elektronik," sambung Yusri.
Artikel Terkait
7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Ditilang Polisi saat Melaju di Jalan Raya
Awas, Pakai Pelat Nomor ala Thailand Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diganti, Seperti Apa Ya?
Kebijakan Pelat Nomor Putih Kendaraan Kapan Berlaku?
Mau Miliki Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Simak Rincian Biayanya