Selain itu, penggunaan CHIP ini juga akan memudahkan untuk mengetahui apakah mobil tersebut sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan atau belum.
"CHIP tersebut memang benar ke depannya akan ada (diterapkan) ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Nanti CHIP ini akan memuat data kendaraan pribadi. Lalu ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya," jelas Yusri.
Untuk bayar tol hingga parkir
Terakhir penggunaan CHIP pada pelat nomor juga akan berfungsi sebagai alat koneksi untuk pembayaran tol dan parkir. Ini mirip seperti sistem RFID yang akan diterapkan pada sistem pembayaran tol nirsentuh atau tanpa berhenti.
"Kemudian nanti bisa digunakan untuk E-TOLL dan parkir elektronik," sambung Yusri.
Khusus fungsi terakhir ini, Kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan instansi lainnya. Nantinya, sistem yang ada pada gerbang tol atau loket parkir tertentu dapat mendeteksi pelat nomor kendaraan melalui CHIP tersebut.
Bagi pelat nomor kendaraan yang memiliki jenis tidak atau pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak atau portal parkir tidak akan terbuka.
Terkait fungsi-fungsi itu semua, kata Yusri, saat ini masih dalam tahap penjajakan dan penelitian. Sebab, diperlukan waktu secara bertahap untuk menerapkan dan mensosialisasikan perubahan warna dan pemasangan CHIP pada pelat nomor tersebut.
"Kami meminta dukungan sambil kami jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi. Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," tutup Yusri. (*)
Artikel Terkait
7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Ditilang Polisi saat Melaju di Jalan Raya
Awas, Pakai Pelat Nomor ala Thailand Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diganti, Seperti Apa Ya?
Kebijakan Pelat Nomor Putih Kendaraan Kapan Berlaku?
Mau Miliki Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Simak Rincian Biayanya