JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," kata Menaker dilansir dari kemnaker.go.id Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Gigi Tinjau Pembangunan Beach Club Miliknya di Bali
Bahkan, kata Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan Majelis juga mengkonfrontir keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional.
Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini"
"Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Artikel Terkait
Ida Fauziyah: YuoTuber Sukses Program Magang di Jepang Ciptakan Lapangan Kerja
Dirikan Pusat Pasar Kerja, Menteri Ida: Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Ingin Jadikan BLK Bengkulu Berdaya Saing Global
Ida Fauziyah: KSPSI Inspirasi Organisasi dalam Proses Menuju Cita-cita
Menteri Ida Apresiasi Bridgestone Mampu Rundingkan PKB