HARIANHALUAN.COM - Sejumlah masyarakat tertarik untuk meminjam di layanan pinjaman online (pinjol). Ini menjadi alternatif sebab syarat yang diajukan tak begitu sulit dibandingkan pada bank atau koperasi.
Pinjol hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk semuanya bisa beres hingga dana bisa cair. Inilah yang membuat pinjol cukup populer di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Perlu diingat, berdasarkan beberapa perencana keuangan yang dirangkum CNBC Indonesia, masyarakat perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya hanya meminjam kurang dari 30% gaji bulanan dengan begitu lebih mudah melunasinya.
Masyarakat juga harus ingat untuk tetap membayar pinjaman. Sebab ada risiko jika tidak melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Buka Program D1 Penjaminan Mutu Industri Pangan Berbasis Digitial
Berikut sejumlah risiko pinjol jika menunda atau bahkan tidak membayar hutang, berdasarkan keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi:
Masuk Blacklist SLIK OJK
Bagi peminjam akan diminta memberikan data pribadi saat mengajukan pinjaman. Datanya seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.