Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional untuk PPLN dan PMI

- Jumat, 28 Januari 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin (PIXABAY/(mohamed_hassan))
Ilustrasi Sertifikat Vaksin (PIXABAY/(mohamed_hassan))

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat memang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bukan hanya di dalam negeri, tapi juga yang ingin bepergian ke luar negeri. Tapi, beredar isu bahwa sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.

Baca Juga: Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Sumbar, Masyarakat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Selama Nataru

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional tersebut sudah disesuaikan dengan standar World Health Organization (WHO). Termasuk, kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” katanya seperti dikutip dari Okezone.com, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Salah? Perbaiki via WhatsApp

Selain itu, sambung dia, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini juga untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya berlaku sebagai dokumen kesehatan.

Di samping itu, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji menjelaskan, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes juga dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara-caranya:

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin
4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
8. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X