JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapannya terkait tindak pidana Illegal Acces.
"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, dikutip dari Okezone.com, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Penggiat Literasi Kemenag Pesisir Selatan Terbitkan Ratusan Buku
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan. (*)
Artikel Terkait
PSSI Peduli dengan Kalsel dan Sulbar, Ajak Pegiat Sepakbola Kirim Bantuan
Kabar Gembira dari PLN dan Bank Mandiri, Ada Electrifying Agriculture untuk Pegiat Agrikultur Indonesia
Ngabuburit Unik ala Pegiat Literasi 'Merenda' Dharmasraya, Sediakan Buku untuk Masyarakat yang Sedang Menanti Waktu Berbuka
Dokter RA Adininggar: Pegiat Edukasi Lawan Hoaks Covid-19
Gamelan Jadi Warisan Budaya Dunia, Mendikbudristek Sampaikan Apresiasi Kepada Pegiat Budaya