KLHK: Sawit Bukan Tanaman Hutan

- Senin, 7 Februari 2022 | 21:24 WIB
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis. 

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022). 

Dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021, sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). 

Baca Juga: Serahkan Anugerah Lingkungan Proper 2021 KLH, Wapres: Selalulah Berkomitmen pada  Sosial

Pemerintah saat ini lebih fokus  menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. 

Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan. 

''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' kata Agus. 

Baca Juga: Sultan Dorong BRIN, Kemenkes dan KLHK Kolaborasi Kembangkan Teknologi Olah Limbah Medis

Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Sehingga penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri. 

Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak. 

Regulasi jangka benah yang menjadi kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk hutan lindung dan hutan konservasi harus berupa pohon penghasil hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang. 

Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X