HARIANHALUAN.COM - Agar tidak melarikan diri ke luar negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga orang saksi.
Baca Juga: Hadapi Libur Pajang Akhir Pekan Ini, Pemerintah Tak Buat Aturan Khusus
Ketiganya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan.
"Keputusan tersebut dikeluarkan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut," ungkap Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Jika masih kurang, lanjut Leonard, pencegahan itu bisa diperpanjang lagi.
"Dan apabila suatu saat dilakukan pemanggiilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,"tandasnya.
Kapuspenhum Kejagung memamparkan, ketiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 yang dicekal itu adalah Arifin Wiguna selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku eks Direktur Utama PT DNK tahun 2016-2020 dan Thomas Van Der Heyden selaku pihak swasta dan warga negara Amerika Serikat.