HARIANHALUAN.COM - Kabar baik bagi buruh dan pekerja tanah air. Sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT perlu dipermudah.
Pencairan JHT tidak terkecuali bagi pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dilansir dari kemnaker.go.id pada Rabu (2/3/2022).
Pihaknyak menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca Juga: Viva Pekerja! Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ucap Menaker.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Baca Juga: Reaksi Industri Perfilman Dunia Terhadap Rusia, Hentikan Distribusi Hingga Tarik Film dari Bioskop