Polemik Dukungan Jokowi 3 Periode, APDESI: Insiden 29 Maret Kami Dicatut, Kami Akan Somasi

- Kamis, 31 Maret 2022 | 23:47 WIB
Presiden Jokowi diacara Silatnas Apdesi (Dok BPMI Setpres)
Presiden Jokowi diacara Silatnas Apdesi (Dok BPMI Setpres)

HARIANHALUAN.COM - Munculnya dukungan 3 periode untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menimbulkan polemik.

Kini muncul kelompok APDESI lain yang mengaku memiliki SK sah dari Kementerian Hukum dan HAM, jelas beda dengan kelompok APDESI yang muncul di Istora Senayan Jakarta 29 Maret yang diketuai oleh Surtawijaya yang mendukung Jokowi 3 periode.

Melalui dokumen resmi yang tertulis Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan APDESI dengan Ketua Umum atas nama Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal atas nama Muksalmina.

Baca Juga: Terungkap! APDESI yang Dihadiri Presiden Jokowi Tidak Berbadan Hukum, Kubu yang Sah Buka Suara

"Kami bukan mengutuk keras. Kami akan melakukan somasi dan lain-lain setelah kajian di internal DPP APDESI bagaimana menyikapi insiden pada 29 Maret 2022. Intinya kami tidak bicara person, kami bicara karena organisasi kami dicatut,” kata Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid dilansir Harianhaluan.com dari Tempo pada Kamis (31/3/2022).

Arifin Abdul Majid, menyesalkan agenda silaturahmi nasional beberapa kepala desa di Istora Senayan, Jakarta pada 29 Maret 2022. 

Dikatakannya, pertemuan itu menimbulkan gejolak di internal, setelah muncul narasi kepala desa mendukung Presiden Jokowi 3 Periode.

Baca Juga: Tragedi Zelensky Sang Mantan Komedian Sekarang Presiden Ukraina

“Berdasarkan UU Ormas, tidak mungkin ada nama singkatan yang sama. Selanjutnya, kami keberatan karena seolah-olah APDESI kami,"

"Kepala desa dan perangkat desa aktif tidak diperkenankan ikut kegiatan yang sifatnya politik. Itu lebih parah lagi, kan tidak ada dasar hukumnya, tiga periode tidak ada. Kalau kepala desa itu ada,” kata Arifin.

Dia mengimbau kepala desa tidak membuat kebohongan di depan publik.

Baca Juga: Dukung Jokowi Tiga Periode, Sultan Minta APDESI Menjaga Etika Bernegara

“Ini (SK) resmi dikeluarkan Kemenkumham Republik Indonesia. Kalau ada kelompok lain yang mengatasnamakan APDESI, mohon pihak terkait menanyakan keabsahan yang dikeluarkan,” ujarnya.

Abdul Majid enggan berspekulasi apakah ada penggerak atau tidak atas isu Presiden Joko Widodo tiga periode oleh APDESI kubu Sutawijaya.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X