HARIANHALUAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah, estimasi pekan depan.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Skema Pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 dan Jadwalnya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.
Baca Juga: Islamofobia Meningkat di Prancis dengan Kedok Perangi Terorisme!!
Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.
Artikel Terkait
Mewah, Raffi Ahmad Sediakan Puluhan Juta Mentraktir Karyawan RANS Berbuka Puasa
Jahil! Raffi Ahmad Kerjai Karyawan Bayar Tagihan Makan Rp45 juta
Cemburu! Pergoki Perempuan Pujaan Hati dalam Kamar Kos, Pria Ini Menghunjam Korban Pakai Busur
Gempa Guncang Sumbar Hari Ini, Berpusat di Bukittinggi dan Dirasakan Hingga Pasaman
Islamofobia Meningkat di Prancis dengan Kedok Perangi Terorisme!!