Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Perkada

- Sabtu, 16 April 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

HARIAN HALUAN- Seluruh kepala daerah diminta segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.

 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," katanya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran

Hal itu menyusul kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022.

Menurut Diantoro, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

Dia mengatakan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia.

Ia menegaskan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Editor: Juni Fitra Yenti

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X