Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN Mulai H-10 Lebaran 2022

- Sabtu, 16 April 2022 | 17:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

HARIAN HALUAN- Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 April 2022.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antata, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Berdasar!

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menyebut THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

 

 

Editor: Juni Fitra Yenti

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X