Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

- Sabtu, 23 April 2022 | 05:11 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

HARIAN HALUAN- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau CPO.

Larangan itu berlaku mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat bersama menteri terkait pembahasan tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang disiarkan dalam pernyataan resmi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Baca Juga: Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden, dikutip Sabtu 22 April 2022.

Jokowi menjelaskan alasan melarangan ekspor CPO dan minyak goreng yakni agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi.

Diketahui, kebijakan ini merupakan imbas kelangkaan minyak goreng sejak belakangan ini.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Editor: Juni Fitra Yenti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X