HARIANHALUAN - Benar adanya pandemi Covid-19 mengubah banyak hal. Salah satunya pola kerja masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Jika ketika pandemi covid, sebagian PNS menganut sistem kerja WFH (work from home), maka ke depannya akan ada sistem kerja baru. Bukan lagi WFH melainkan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kebebasan PNS untuk bekerja dari mana saja baik pinggir pantai, di mall, cafe hingga restoran atau dimana pun. Namun dengan syarat tidak menurunkan kinerjanya.
"Jadi mungkin konsepnya "Work from Anywhere", yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Karyawan, PNS Tak Dapat THR Juga Diminta Segera Melapor
Meski demikian, ia menyebutkan sistem kerja ini tak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan WFA.
Sebab, ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik.
"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," jelasnya.
Artikel Terkait
Sekreteris BPSDMI Kemenperin Bekali CPNS dan PNS Baru di Politeknik ATI Padang
Menteri PANRB Tegaskan akan Memberhentikan Oknum PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN
Tak Hanya Karyawan, PNS Tak Dapat THR Juga Diminta Segera Melapor
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
PNS di Solok Selatan Tetap Masuk Kerja 9 Mei 2022, Pemkab Belum Terima Surat Edaran Menpan RB