HARIAN HALUAN - Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan bahwa ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kriteria tertentu yang tidak bisa kerja darimana saja (Work From Anywhere).
Menurut Satya Pratama beberapa posisi PNS harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office).
Posisi tersebut, imbuhnya adalah PNS yang langsung berhubungan dengan publik atau PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja
"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia dikutip dari CNBC pada Kamis, 12 Mei 2022.
Pihaknya mencontohkam PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.
"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.
Baca Juga: Siap-siap, PNS dan ASN akan Diterapkan Gaya Kerja Baru, WFA: Bisa Kerja di Mana Saja
Seperti diketahui, pemerintah sedang mengkaji skema kerja baru untuk PNS. Bukan lagi kerja dari rumah melainkan kerja dari mana saja.
Artikel Terkait
Sekreteris BPSDMI Kemenperin Bekali CPNS dan PNS Baru di Politeknik ATI Padang
Menteri PANRB Tegaskan akan Memberhentikan Oknum PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN
Tak Hanya Karyawan, PNS Tak Dapat THR Juga Diminta Segera Melapor
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
PNS di Solok Selatan Tetap Masuk Kerja 9 Mei 2022, Pemkab Belum Terima Surat Edaran Menpan RB
BKN Bakal Terapkan WFA untuk PNS, Boleh Kerja dari Mana Saja
Simak Perbedan Gaji Pegawai BUMN dan PNS Per Bulan, Pilih Mana?