10 Negara Ini Beri Hukuman Sadis Bagi LGBT, Nomor 9 Ngeri Banget

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi LGBT. (Sumber gambar: canva.com)
Ilustrasi LGBT. (Sumber gambar: canva.com)

HARIANHALUAN - Usai viral Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert yang menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, kasus LGBT kembali menjadi perbincangan.

Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Heboh Polemik Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Ade Armando: LGBT Bukan Aib

1. Brunei Darussalam

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat.

2. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis.

Baca Juga: Kampanye bahwa LGBT Sesuatu yang Wajar Bertebaran, Waspada dan Jaga Diri serta Keluarga

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT.

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi. Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut.

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.

4. Qatar

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X