HARIANHALUAN - Usai viral Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert yang menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, kasus LGBT kembali menjadi perbincangan.
Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.
Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu, 14 Mei 2022.
Baca Juga: Heboh Polemik Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Ade Armando: LGBT Bukan Aib
1. Brunei Darussalam
Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat.
2. Nigeria
Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis.
Baca Juga: Kampanye bahwa LGBT Sesuatu yang Wajar Bertebaran, Waspada dan Jaga Diri serta Keluarga
Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT.
3. Arab Saudi
Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi. Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut.
Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.
4. Qatar
Artikel Terkait
Heboh soal Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi
Heboh Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD Jelaskan Soal Jeratan Hukum LGBT
Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier, Legislator: Stop Beri Ruang Pelaku LGBT di Indonesia
Kampanye bahwa LGBT Sesuatu yang Wajar Bertebaran, Waspada dan Jaga Diri serta Keluarga
Heboh Polemik Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Ade Armando: LGBT Bukan Aib