HARIANHALUAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengkritisi sikap Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tekesan membela podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan LGBT.
Menurut Mahfud podcast Deddy yang menampilkan LGBT bagian dari kebebasan berekspresi.
Baca Juga: 10 Negara Ini Beri Hukuman Sadis Bagi LGBT, Nomor 9 Ngeri Banget
"Bahwa pernyataan Mahfudz MD terkesan tidak garis lurus dengan tindakan, kebijakan Pemerintah serta tidak garis lurus dengan fakta yang terjadi," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, dikutip dari Republika.co.id, Minggu, 15 Mei 2022.
Chandra mengatakan, jika memang negara ini adalah demokrasi, semestinya aktivis dan aktivis dakwah tidak boleh dipersoalkan secara hukum, dengan menggunakan pasal apapun. Ketika aktivis dakwah menyampaikan gagasan, pendapat dan mempublikasikan apapun diseluruh kanal media sosial.
Baca Juga: Heboh Polemik Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Ade Armando: LGBT Bukan Aib
"Bahwa jika betul negara ini demokrasi, semestinya FPI dan HTI dibiarkan saja menyampaikan atau mendakwahkan seluruh ajaran Islam seperti syariah, jilbab, jihad, khilafah dan lain-lain," katanya.
Jika diskusi LGBT saja dibiarkan, maka sudah semestinya FPI dan HTI dibiarkan. Mereka seharusnya diberikan ruang, dan tidak distigmatisasi, dituduh dan dipersekusi teroris.
"Tetapi nyata organisasi dakwah HTI yang damai, intelektual, elegan dicabut BHP-nya. Sedangkan FPI dibubarkan," katanya.
Artikel Terkait
Heboh Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD Jelaskan Soal Jeratan Hukum LGBT
Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier, Legislator: Stop Beri Ruang Pelaku LGBT di Indonesia
Kampanye bahwa LGBT Sesuatu yang Wajar Bertebaran, Waspada dan Jaga Diri serta Keluarga
Heboh Polemik Konten LGBT di Podcast Deddy Corbuzier, Ade Armando: LGBT Bukan Aib
10 Negara Ini Beri Hukuman Sadis Bagi LGBT, Nomor 9 Ngeri Banget